Wabup Gresik, Asluchul Alif saat memberikan arahan kepada para pejabat. (Ist)
"Tahun ini menjadi periode kedua bupati memimpin Gresik. Kami melihat dukungan publik masih tinggi. Tetapi perlu diperkuat, agar publik dapat menilai kerja pemerintah daerah. Sehingga persepsi kerawanan terjadinya korupsi dapat ditekan, karena kepercayaan masyarakat terhadap Bupati,” tandas Wahyudi.
Sementara itu, Fandi Akhmad Yani berharap pengawasan KPK dapat menjadi dorongan dalam membantu kinerja Inspektorat Pemkab Gresik. Ia menegaskan, perangkat daerah Gresik sudah komitmen dalam mengambil sikap sebagai upaya perbaikan.
"Sejak melihat penilaian indeks dan skor dari KPK, kami langsung berinisiatif mengambil sikap berkoordinasi dengan KPK. Kami ingin berkomitmen membawa Gresik lebih baik lagi. Bagaimana dana hibah ini dapat dipertanggungjawabkan, dan upaya kami berkonsolidasi dengan legislatif dalam menunjang program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” tegas Bupati.
Dalam audiensi tersebut, KPK dan Pemkab Gresik menyepakati 11 poin penguatan pencegahan korupsi, di antaranya adalah:
1. Proyek-proyek strategis dapat terlaksana sesuai dengan timeline yang dibuat oleh Pemda sehingga selesai tepat waktu dan dapat dimanfaatkan/digunakan sesuai dengan tujuan pengerjaan proyek-proyek tersebut.
2. Tidak ada intervensi apapun dan dari siapapun terhadap seluruh kegiatan proyek pengadaan barang/jasa.
3. Seluruh program/kegiatan sesuai dengan RPJMD, visi misi Kepala Daerah, prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan.
4. Proses pengawasan (audit) diproses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan belanja hibah, belanja bantuan keuangan, pengadaan langsung, e purchasing dan pokir.
5. Akselerasi pengadaan barang dan jasa agar termanfaatkan di Tahun Anggaran 2025.
6. Seluruh proses rotasi, promosi, dan mutasi berjalan sesuai dengan regulasi yang ada dan menghindari penyuapan, pemerasan, gratifikasi, nepotisme serta tindak pidana korupsi lainnya.
7. Update database dan evaluasi secara berkala pada pegawai non-ASN, termasuk kebutuhan sesuai ABK dioptimalkan pada ASN.
8. Transparansi informasi terkait upaya pencegahan korupsi yang telah dilaksanakan oleh Pemda.
9. Inventarisasi dan rekonsiliasi secara periodik terhadap barang milik daerah.
10. Pemantauan berkala melalui dashboard monitoring.
11. Tindak lanjut hasil SPI disusun maksimal tanggal 15 Mei 2025, sesuai dengan RTL dan diunggah di akun SPI.
Audiensi turut dihadiri jajaran Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, Inspektur Kabupaten Gresik, Achmad Hadi, serta jajaran perangkat daerah Kabupaten Gresik lainnya. (hud/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




