
“Ini karena akan menjadi referensi bagi kami Kepala Daerah Provinsi maupun Kab Kota, kepastian proses bisnis bagi seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk bisa mengoperasionalkan Kopdes Merah Putih supaya bisa memaksimalkan semua unit usaha yang sudah diputuskan” katanya.
“Maka, SE Mendagri menjadi sangat penting tidak hanya untuk pendirian tapi operasionalisasi dari Kopdes/ Kelurahan Merah Putih. Nantinya SE itu akan mendetailkan INPRES 9 Tahun 2025. Jadi sekarang proses peresmiannya dulu, keabsahan dan legalitasnya. Ini sebetulnya SOP yang menjadi dasar pelaksanaan Kopdes/ Kelurahan Merah Putih,” tuturnya menambahkan.
Khofifah juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan anggaran tertentu dalam pendirian legalitas dari Kopdes/ Kelurahan Merah Putih dengan menggandeng perwakilan Notaris di Jawa Timur.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih diinisiasi Presiden Prabowo untuk membangun ekosistem ekonomi di desa.
Ia menyampaikan kekagumannya pada sosok Gubernur Jatim yang sangat sigap dan proaktif mengenai Kopdes/ Kelurahan Merah Putih ini.
“Kenapa Jawa Timur, karena Ibu Gubernur Jatim sangat proaktif bahkan secara khusus datang ke Jakarta bersama para Bupati untuk mengetahui lebih lanjut apa itu Kopdes,” ujar Zulkifli.
“Dan tadi bahkan Jatim sudah melakukan percepatan dan sudah mencapai 1.247 kopdes. Memang Gubernur Jatim ini lebih cepat, gerak cepat sekali,” imbuhnya. (dev/van)