Wali Kota Malang Ancam Mundur, Jika Penggunaan Dana CSR Dihalang-halangi

Wali Kota Malang Ancam Mundur, Jika Penggunaan Dana CSR Dihalang-halangi Wali Kota Malang, HM Anton. foto: iwan irawan/BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Malang, HM Anton mengancam mundur dari jabatannya jika penggunaan dana CSR (Corporat Social Responshibility) dipersoalkan dan dihalang-halangi untuk pembangunan taman. Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Brawijaya Malang akhir pekan lalu yang digelar .

FGD yang sempat molor beberapa jam karena menunggu kedatangan wali kota itu dihadiri beberapa komponan seperti LPMK, Akademisi, Polres Malang Kota, serta DPRD Kota Malang. Selain itu juga ada Aliansi Masyarakat Peduli Hutan Kota Malabar (AMPHKM) yang gencar menolak revitalisasi hutan kota Malabar. Hutan Malabar yang akan berubah menjadi taman kota itu dibangun dari dana CSR PT PT Amerta Indah Otsuka Lawang-Malang sebesar Rp 2,5 miliar. Namun setelah habis Rp 700 juta banyak ditentang dan hingga kini tidak jelas jluntrungnya.

Wali Kota menegaskan, keberadaan dana CSR itu harus dipahami masyarakat karena banyak memiliki manfaat. Dana CSR sangat penting untuk peningkatan kemajuan pembangunannya di Kota Malang. “Dengan adanya dana CSR untuk pembangunan taman kota, tidak sampai mengganggu dana APBD. Dana APBD bisa dimanfaatkan untuk pembangunan lainnya yang lebih penting,” ujar Abah Anton.

Wali Kota berjanji akan terbuka dalam penggunaan dana CSR. Masyarakat bisa mengawasi penggunaanya secara bersama-sama. “Aturannya, pembangunan taman tidak bisa menggunakan dana APBD dan harus mencari pihak ketiga. Dana APBD diperuntukan kesejahteraan masyarakat. Manakala Kota Malang tidak berhasil mendapatkan dana CSR dan saya diusulkan atau ditekankan untuk menggunakan dana APBD, saya menyatakan lebih baik mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Malang,” ujar Anton.

Wali Kota berjanji tetap akan mencari pihak ketiga untuk membangun taman. meminta PT Amerta Indah Otsuka untuk melanjutkan kembali pembangunan revitalisasi Hutan Kota Malabar. Pemkot akan melayangkan surat resmi dan pada 5 Oktober 2015 diperkirakan sudah sampai suratnya.

Menganai adanya keberatan dari pihak aktivis akan adanya amfiteater dalam kasus Malabar, Pemkot siap membatalkan master plan yang ada jika itu terjadi. Sedangkan usulan dari akademisi seperti dari Dekan Teknik UB, Prof.Pitojo T Juwana mengenai fungsi hutan kota jangan sampai terganggu sebagai resapan maupun ekologis akan tetap menjadi pertimbangan utama. (mlg1/thu/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO