Kanit PPA Polres Lamongan, IPDA Wahyudi Eko
“Mereka sudah berkoordinasi sebelumnya melalui media sosial, yakni melalui pesan langsung (DM) Instagram, dengan kelompok yang mengaku bernama Pasukan Senyap 808 dari Gresik,” katanya.
Aksi tawuran direncanakan berlangsung di Desa Jatirenggo, Kecamatan Glagah, pada Jumat sekitar pukul 03.00 WIB.
Keberadaan kelompok bersenjata ini menimbulkan keresahan warga, hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Glagah.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti senjata tajam berupa sebilah parang dan sebuah celurit.
“Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam yang berpotensi menimbulkan keresahan dan gangguan keamanan,” ujarnya.
Saat ini, Polres Lamongan masih terus memburu delapan anggota lain dari kelompok tersebut serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




