Tersangka saat diamankan di Mapolres Ngawi. Foto kanan, barang bukti berupa paket sabu siap edar.
"Total berat keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Ngawi mencapai kurang lebih 11,27 gram," tegasnya.
Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 bekas bungkus rokok, 1 buah paku, uang tunai sebesar Rp200.000, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria beserta kuncinya.
Setelah penangkapan, untuk pengembangan dan proses lebih lanjut, barang bukti dikirim ke Labfor (Laboratorium Forensik) Polda Jatim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
Sementara Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengapresiasi jajaran satreskoba dalam memberantas narkoba.
"Kami akan berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah Ngawi," tutur Charles saat dihubungi wartawan, Selasa (22/4/2025). (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




