Polisi di Jombang Amankan 3,5 Ons Sabu dari 5 Pengedar

Polisi di Jombang Amankan 3,5 Ons Sabu dari 5 Pengedar Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, saat konferensi pers.

Sementara, dari wilayah Kecamatan Mojowarno, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering ada transaksi narkoba dengan sistem ranjau.

Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap dua tersangka Njeber dan Ussofan dengan barang bukti sabu seberat 173 gram.

"Kedua TKP di Mojowarno, tersangka kita tangkap saat ranjau barang bukti. Ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa daerah tersebut sering digunakan untuk ranjau, akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seberat 173 gram," urai Yani.

Dari hasil interogasi, ia menyebut kedua tersangka tersebut mendapatkan sabu-sabu dari seorang berinisial C (DPO). 

"Mereka dapatkan dari inisial C masih dalam pengembangan," tuturnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Yani. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO