Polsek Jambangan Tangkap 3 Penjudi Online di Lokasi Berbeda

Polsek Jambangan Tangkap 3 Penjudi Online di Lokasi Berbeda Konferensi pers terkait kasus Judol atau judi online di Mapolsek Jambangan.

Riyanto, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang properti, mengaku telah bermain judi online selama setahun, dan menggunakan sebagian keuntungan bisnisnya untuk taruhan. 

Pada penangkapan terakhirnya, Riyanto diketahui sedang bertaruh senilai Rp5 juta, berharap menang besar menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kapolsek Jambangan menegaskan, "Saat kami menangkapnya, pelaku tengah bertaruh dengan nilai jutaan. Namun, sebelum berhasil meraup untung, kami sudah menangkapnya."

Ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. 

Barang bukti yang diamankan meliputi ponsel Vivo V30 milik Riyanto, ponsel Oppo milik M, dan ponsel Vivo biru milik Y yang semuanya digunakan untuk aktivitas perjudian. (rus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO