Konferensi pers terkait kasus Judol atau judi online di Mapolsek Jambangan.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Jambangan menjaring 3 pelaku Judol atau judi online dalam operasi yang berlangsung sejak Januari hingga Maret 2025. Ketiga tersangka itu ditangkap di tempat yang berbeda, dengan salah satu kasus memiliki keterkaitan antar pelaku.
Kapolsek Jambangan, Kompol Ikhbal Gunawan, menyatakan bahwa operasi ini dilaksanakan sesuai arahan Kapolri untuk memberantas judi online.
BACA JUGA:
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
- Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Surabaya
- Jatanras Polda Jatim Gulung Spesialis Bobol Rumah Siang Hari Lintas Provinsi
"Selama operasi sejak Januari hingga Maret, kami berhasil mengamankan tiga pelaku. Salah satu dari mereka ditangkap sendiri, sementara dua lainnya saling terkait," katanya saat konferensi pers, Kamis (27/3/2025).
Penangkapan pertama dilakukan pada Riyanto (40), warga Jalan Kebonsari Baru Selatan, yang kedapatan tengah melakukan transaksi isi saldo judi online di sebuah warung kopi di Kebonsari pada 25 Januari 2025.
Selanjutnya, tersangka kedua berinisial M (30), warga Jalan Kejawan Putih Tambak, ditangkap di Jalan Karah Agung pada 3 Maret 2025. Dari kasus M, petugas mengembangkan penyelidikan hingga menangkap tersangka ketiga, Y (38), di lapangan SWK Karah pada 10 Maret 2025 saat bermain judi online.
Ketiga pelaku diketahui bermain judi online jenis slot dengan nilai deposit bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp5 juta.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




