Operasoional Logindo Jatim
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Ketua DPD Klub Logindo Jatim, Christin Adni Susilowati, menyampaikan sikap resmi terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh pemerintah.
Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya evaluasi ulang terhadap kebijakan tersebut agar lebih proporsional, tidak menimbulkan dampak negatif bagi sektor usaha, serta tidak menghambat arus distribusi logistik yang krusial bagi perekonomian nasional.
BACA JUGA:
- Spiritualitas Pelindo, Istighatsah Dipimpin Prof Kiai Asep, Diikuti Komut-Dirut hingga Karyawan
- Pemkot Surabaya Terima Pengelolaan 71 Hektare Tanah Pelindo, Warga Berharap Dapat Sertifikat
- Pelindo Petikemas Pastikan Layanan Beroperasi saat Libur Isra Miraj-Imlek
- Pengelola TPK Belawan Bantah Kerusakan Container Crane
DPD Klub Logindo Jatim menyoroti pembatasan operasional selama 16 hari (H-8 hingga H+8 Lebaran) sebagai kebijakan yang terlalu panjang dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekonomi. Terutama dalam sektor logistik, ekspor-impor, dan distribusi barang.
"Kami memahami bahwa pemerintah memiliki niat baik dalam mengatur kebijakan ini. Namun, kami melihat adanya ketidakseimbangan dalam penerapannya yang berdampak langsung pada kelancaran distribusi barang. Pelabuhan dan sistem logistik beroperasi dengan perhitungan per hari, sehingga pembatasan yang terlalu lama akan menyebabkan penumpukan barang, meningkatkan biaya operasional, serta memperlambat arus perdagangan nasional maupun internasional," ujar Christin Adni.
Selain itu, dampak lain dari pembatasan ini adalah meningkatnya extra cost yang tidak diinginkan bagi beberapa pelaku industri yang tergabung di bawah naungan Klub Logindo.
Seperti bagi perusahaan produsen : tidak bisa beroperasi lancarr, tidak ada omset sendang biaya THR dan gaji ke 13 tetap harus diberikan,pemenuhan janji ke customer ter-delay.
Untuk pengusaha EMKL dan Freright forwarding mengalami kebingungan siapa yang akan menanggung biaya penumpukan di pelabuhan, biaya demurage dan biaya detention yang terjadi.
Walaupun dari pihak Pelindo sudah memberikan keringan biaya, namun tetap saja extra cost ini menimbulkan gejolak siapa yang harus menganggung hal ini, kadang customer juga tidak mau menanggungnya.
Bagi pengusaha trucking, Sopir tidak bisa mendapatkan pendapatan, pengusaha tidak mendapatkan omset sedang biaya perpanjangan STNK, asuransi, cicilan tetap berjalan.
Dan berbagai dampak yang bisa ditimbulkan semakin memperburuk keadaan bagi para pengusaha yang mendukung supply chain logistik yang tetap harus memenuhi kewajiban seperti pembayaran THR karyawan, gaji sopir, dan buruh, meskipun aktivitas operasional mereka dibatasi.
"Jika kegiatan logistik dihentikan selama lebih dari dua minggu, maka bukan hanya pengusaha yang dirugikan, tetapi juga ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada industri ini. Sopir dan buruh tetap harus memenuhi kebutuhan hidup, sementara di sisi lain, perusahaan harus tetap menanggung biaya operasional tanpa pemasukan yang sebanding," tambah Bapak Ufung, salah satu anggota Klub Logindo Jatim.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




