Kasus Ijazah Palsu Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Mandek?

Kasus Ijazah Palsu Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Mandek? H. Mohamad Rifa’i

Maksum juga menyatakan menyerahkan anggotanya yang terlibat kasus pidana untuk diproses hukum sesuai hukum yang berlaku. Meski begitu, pihaknya hingga saat ini masih menunggu instruksi dan keputusan dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

“Hasil rapat BK DPRD Sidoarjo sepakat untuk diproses secara hukum terkait adanya anggota DPRD yang terkait masalah hukum. Karena ini persoalan pidana. Tapi tetap mas kita masih menunggu turunnya SK Gubernur Jatim," pungkasnya.

Untuk diketahui, M Rifai dilaporkan oleh internal partai Gerindra pertengahan Maret 2015 lalu. Pelaporan tersebut terkait Ijazah yang diduga palsu bernomor 13.II.01.00308 atas nama Mohamad Rifa'i yang dikeluarkan dari Universitas Yos Soedarso Surabaya.

(Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Resmi jadi Tersangka Ijazah Palsu)

Atas dasar perkara tersebut M Rifai jerat tersangka dengan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 69 ayat 1dan 2 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sikdiknas). (cat/sho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO