Pasar Mangga Dua di Jagir Wonokromo
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komisi B DPRD Surabaya berencana menutup dua pasar tak berizin.
Dua pasar tersebut adalah Pasar Mangga Dua di Jalan Jagir, Wonokromo, dan Pasar Tanjungsari.
BACA JUGA:
- Revitalisasi Dikebut, 5 Pasar Tradisional Surabaya Ditarget Tuntas Pertengahan Mei 2026
- DPRD Kota Madiun Serahkan Rekomendasi LKPj 2025 ke Plt Walkot
- Bukan Cagar Budaya Asli, Pemkot Surabaya Hapus Status dan Bongkar Fasad Eks Toko Nam
- DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Kelalaian Perlindungan Kerja, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
Keputusan ini diambil setelah dalam rapat dengar pendapat yang digelar Selasa (4/3/2025) kemarin yang terungkap bahwa kedua pasar tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian selama belasan tahun.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, menegaskan bahwa hasil hearing tersebut seluruh dinas yang hadir sepakat untuk menegakkan aturan dengan menutup dua pasar tersebut.
“Dari semua dinas yang hadir, termasuk Satpol PP, mengakui bahwa kedua pasar itu tidak berizin. Kami semua sepakat untuk segera melakukan penertiban,” ujar Machmud.
Machmud juga mengungkapkan bahwa rencana penutupan ini sebenarnya telah dibahas sejak tahun 2023-2024.
Bahkan, Satpol PP Surabaya telah menjalin komunikasi dengan para pedagang terkait relokasi mereka.






