Langgar Perda, Pemkot Surabaya Bakal Tutup Pasar Mangga Dua Wonokromo dan Tanjungsari

Langgar Perda, Pemkot Surabaya Bakal Tutup Pasar Mangga Dua Wonokromo dan Tanjungsari Pasar Mangga Dua di Jagir Wonokromo

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komisi B Surabaya berencana menutup dua pasar tak berizin.

Dua pasar tersebut adalah di Jalan Jagir, Wonokromo, dan Pasar .

Keputusan ini diambil setelah dalam rapat dengar pendapat yang digelar Selasa (4/3/2025) kemarin yang terungkap bahwa kedua pasar tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian selama belasan tahun.

Wakil Ketua Komisi B Surabaya, M. Machmud, menegaskan bahwa hasil hearing tersebut seluruh dinas yang hadir sepakat untuk menegakkan aturan dengan menutup dua pasar tersebut.

“Dari semua dinas yang hadir, termasuk Satpol PP, mengakui bahwa kedua pasar itu tidak berizin. Kami semua sepakat untuk segera melakukan penertiban,” ujar Machmud.

Machmud juga mengungkapkan bahwa rencana penutupan ini sebenarnya telah dibahas sejak tahun 2023-2024. 

Bahkan, Satpol PP Surabaya telah menjalin komunikasi dengan para pedagang terkait relokasi mereka.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO