MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Perseteruan Direktur Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa, Hadi Purwanto dan Kepala MI di Kota Mojokerto, Riha Mustofa (RM) berakhir damai.
Hal itu terbukti dengan adanya surat permohonan maaf dari Riha Mustofa kepada Hadi Purwanto. Kemudian dilanjut jawaban surat menerima permohonan maaf dari Hadi Purwanto kepada Riha Mustofa.
BACA JUGA:
- Pria Asal Jombang Ditemukan Meninggal di Depan Musala Hotel Tegalsari Mojokerto
- BPJS Kesehatan Mojokerto Gandeng Media Perkuat Edukasi Program JKN
- DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Kelalaian Perlindungan Kerja, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
- 2.500 Siswa Ikuti Try Out TKA di Ponpes Amanatul Ummah, Ini Pesan Bupati Mojokerto
Dalam surat permohonan maaf tersebut, Riha Mustofa menerangkan, bersama ini pihaknya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya atas kekhilafannya di beranda akun tiktok saudara Hadi Purwanto pada 20 Februari 2025.
"Yang telah sengaja menyerang kehormatan atau nama baik saudara dan lembaga Barracuda Indonesia dengan cara menuduhkan suatu hal dengan dimaksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumentasi Elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik," jelas Riha Mustofa, Senin (24/2/2025).
"Demikian permohonan maaf yang dapat kami sampaikan. Besar harapan kami ini, sudi kiranya saudara berkenan memaafkannya. Permohonan ini kami buat dengan niat tulus dan rasa kesadaran hasil dari hati yang dalam serta tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun," tambah Riha Mustofa.
Sementara dalam jawaban surat, Hadi Purwanto menjelaskan, menindaklanjuti surat saudara Riha Mustofa pada tanggal 24 Februari 2025 terkait perihal permohonan maaf yang sedalam-dalamnya atas kekhilafan postingan saudara di beranda akun tiktok pada 20 Februari 2025.
"Yang telah sengaja menyerang kehormatan atau nama baiknya dan lembaga Barracuda Indonesia dengan cara menuduhkan suatu hal dengan dimaksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam dokumen terlampir," terang Hadi Purwanto, Kamis (27/2/2025).
Dengan ini, pihaknya menyatakan menerima permohonan maaf saudara Riha Mustofa dan permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan serta tidak ada lagi permasalahan hukum di kemudian hari.
"Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, tanpa paksaan dari pihak manapun serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang Kepala MI di Kota Mojokerto menyebut LSM adalah Lembaga Suka Menghasut, Hadi Purwanto tegas mengambil sikap.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




