Aktivis Antikorupsi Situbondo, Amirul Mustafa
SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Aktivis antikorupsi Situbondo, Amirul Mustafa menilai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2025 yang dilakukan Pemkab Situbondo cacat hukum.
Sebab, Rencana Pembangunan Jangkan Menengah Daerah (RPJMD) yang digunakan sabagai acuan adalah produk pemerintahan sebelumnya. Sedangkan yang dibahas adalah 11 program unggulan Bupati dan Wakil Bupati baru.
BACA JUGA:
- Pemkab Situbondo Rencanakan Revitalisasi Pasar Mimbaan Baru
- Pedagang Keluhkan Sepinya Pasar Induk Mimbaan Situbondo
- Musrembang RKPD 2027 Bangkalan, Kepala Bappeda Jatim Minta Berdampak dan Selaras Program Nasional
- Walkot Kediri Paparkan Isu Strategis diMusrenbang RKPD 2027, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas
"Saya melihat ini adalah Musrenbang teraneh selama masa sejarah reformasi, karena Musrenbang yang dilaksanakan masa Bupati baru mengacu dan berdasar kepada Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang RPMD 2021-2025, yang ditandatangani oleh Bupati Karna," kata Amirul kepada BANGSAONLINE,Rabu (26/2/2025).
Amirul menyebut, Musrenbang ini membahas tentang 11 program Bupati baru, Yusuf Rio Wahyu Prayogo
"Di lapangan Musrenbang ini justru membahas situbondo naik kelas, program Bupati Rio," ucapnya.
"RPJMD yang lama dan isinya visi misinya programnya Bupati terpilih, ini cacat hukum," sambungnya.
Seharusnya, menurut Amirul, Musrenbang yang berlangsung membahasas tentang program-program yang terdapat dalam RPJMD tahun 2021-2025.
"Tetap berbicara tentang Sehati, berbicara Pakem," jelasnya.
Amirlu menekankan jika pemerintahan baru ini seharusnya membuat RPJMD baru sebagai pengejawantahan visi-misi sekaligus acuan untuk membuat APBD selanjutnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




