Aktivis Antikorupsi Sebut Musrenbang Pemkab Situbondo Cacat Hukum, Bapperinda Bilang Begini

Aktivis Antikorupsi Sebut Musrenbang Pemkab Situbondo Cacat Hukum, Bapperinda Bilang Begini Aktivis Antikorupsi Situbondo, Amirul Mustafa

SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Aktivis antikorupsi Situbondo, Amirul Mustafa menilai Musyawarah Perencanaan Pembangunan () 2025 yang dilakukan Pemkab Situbondo cacat hukum.

Sebab, Rencana Pembangunan Jangkan Menengah Daerah () yang digunakan sabagai acuan adalah produk pemerintahan sebelumnya. Sedangkan yang dibahas adalah 11 program unggulan Bupati dan Wakil Bupati baru.

"Saya melihat ini adalah teraneh selama masa sejarah reformasi, karena yang dilaksanakan masa Bupati baru mengacu dan berdasar kepada Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang RPMD 2021-2025, yang ditandatangani oleh Bupati Karna," kata Amirul kepada BANGSAONLINE,Rabu (26/2/2025).

Amirul menyebut, ini membahas tentang 11 program Bupati baru, Yusuf Rio Wahyu Prayogo

"Di lapangan ini justru membahas naik kelas, program Bupati Rio," ucapnya.

" yang lama dan isinya visi misinya programnya Bupati terpilih, ini cacat hukum," sambungnya.

Seharusnya, menurut Amirul, yang berlangsung membahasas tentang program-program yang terdapat dalam tahun 2021-2025.

"Tetap berbicara tentang Sehati, berbicara Pakem," jelasnya.

Amirlu menekankan jika pemerintahan baru ini seharusnya membuat baru sebagai pengejawantahan visi-misi sekaligus acuan untuk membuat APBD selanjutnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO