Secara default, mata uang akan otomatis terisi dalam bentuk Rupiah (IDR).
Masukkan jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan perhitungan angsuran pajak bulanan yang telah ditetapkan.
6. Menambahkan Keterangan (Opsional)
Pada kolom Keterangan, Anda dapat menuliskan informasi tambahan, misalnya:
“Pembayaran PPh 25 Badan Masa Januari 2025.”
“Angsuran Pajak Bulanan Periode Januari 2025.”
Bagian ini bersifat opsional, tetapi dapat membantu dalam pencatatan pembayaran pajak perusahaan.
7. Membuat Kode Billing
Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol Buat Kode Billing.
Sistem akan memproses permintaan dan menghasilkan kode billing dalam bentuk file PDF yang siap digunakan untuk pembayaran.
Cara Membayar Kode Billing PPh 25 Badan
Setelah berhasil membuat kode billing, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode berikut:
1. Melalui Bank (ATM, Internet Banking, Mobile Banking)
- Masuk ke layanan internet banking atau mobile banking bank yang telah terdaftar sebagai mitra pajak.
- Pilih menu Pembayaran Pajak dan masukkan kode billing yang telah dibuat.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera.
- Simpan bukti pembayaran sebagai arsip perusahaan.
2. Melalui e-Wallet atau Marketplace
- Pembayaran PPh 25 Badan kini juga dapat dilakukan melalui platform e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, atau marketplace lainnya yang telah bekerja sama dengan DJP.
- Pilih menu Pembayaran Pajak, masukkan kode billing, dan selesaikan transaksi.
3. Melalui Kantor Pos atau Teller Bank
- Cetak kode billing yang telah dibuat di Coretax.
- Bawa dokumen tersebut ke Kantor Pos atau bank persepsi yang menerima pembayaran pajak.
- Serahkan kode billing dan lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
Kesalahan Umum dalam Pembuatan Ebilling PPh 25 Badan
Dalam proses pembuatan kode billing, ada beberapa kesalahan yang sering terjadi, antara lain:
- Tidak Mengubah Akses ke Perusahaan
Pastikan Anda telah beralih dari mode pribadi ke mode perusahaan sebelum membuat kode billing, agar data wajib pajak sesuai dengan entitas badan usaha.
- Salah Memilih Kode Pajak
Gunakan kode 411126 – PPh 25 Badan, jangan sampai tertukar dengan kode pajak lain seperti 411121 – PPh 21 atau 411125 – PPh 25 Orang Pribadi.
- Memasukkan Periode Pajak yang Salah
Pastikan periode pajak yang dipilih sesuai dengan bulan dan tahun yang akan dibayarkan agar tidak terjadi kesalahan dalam administrasi pembayaran pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




