Lebih Mudah! Cara Lengkap Buat Kode Billing PPh 25 Badan Terbaru di Coretax

Lebih Mudah! Cara Lengkap Buat Kode Billing PPh 25 Badan Terbaru di Coretax

Secara default, mata uang akan otomatis terisi dalam bentuk Rupiah (IDR).

Masukkan jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan perhitungan angsuran pajak bulanan yang telah ditetapkan.

6. Menambahkan Keterangan (Opsional)

Pada kolom Keterangan, Anda dapat menuliskan informasi tambahan, misalnya:

“Pembayaran 25 Badan Masa Januari 2025.”

“Angsuran Pajak Bulanan Periode Januari 2025.”

Bagian ini bersifat opsional, tetapi dapat membantu dalam pencatatan pembayaran pajak perusahaan.

7. Membuat Kode Billing

Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol Buat Kode Billing.

Sistem akan memproses permintaan dan menghasilkan kode billing dalam bentuk file PDF yang siap digunakan untuk pembayaran.

Cara Membayar Kode Billing 25 Badan

Setelah berhasil membuat kode billing, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode berikut:

1. Melalui Bank (ATM, Internet Banking, Mobile Banking)

  • Masuk ke layanan internet banking atau mobile banking bank yang telah terdaftar sebagai mitra pajak.
  • Pilih menu Pembayaran Pajak dan masukkan kode billing yang telah dibuat.
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera.
  • Simpan bukti pembayaran sebagai arsip perusahaan.

2. Melalui e-Wallet atau Marketplace

  • Pembayaran 25 Badan kini juga dapat dilakukan melalui platform e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, atau marketplace lainnya yang telah bekerja sama dengan .
  • Pilih menu Pembayaran Pajak, masukkan kode billing, dan selesaikan transaksi.

3. Melalui Kantor Pos atau Teller Bank

  • Cetak kode billing yang telah dibuat di .
  • Bawa dokumen tersebut ke Kantor Pos atau bank persepsi yang menerima pembayaran pajak.
  • Serahkan kode billing dan lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.

Kesalahan Umum dalam Pembuatan 25 Badan

Dalam proses pembuatan kode billing, ada beberapa kesalahan yang sering terjadi, antara lain:

- Tidak Mengubah Akses ke Perusahaan

Pastikan Anda telah beralih dari mode pribadi ke mode perusahaan sebelum membuat kode billing, agar data wajib pajak sesuai dengan entitas badan usaha.

- Salah Memilih Kode Pajak

Gunakan kode 411126 – 25 Badan, jangan sampai tertukar dengan kode pajak lain seperti 411121 – 21 atau 411125 – 25 Orang Pribadi.

- Memasukkan Periode Pajak yang Salah

Pastikan periode pajak yang dipilih sesuai dengan bulan dan tahun yang akan dibayarkan agar tidak terjadi kesalahan dalam administrasi pembayaran pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO