Gara-gara 'Bleyer' Motor, Pemuda di Bojonegoro Tewas Dikeroyok

Gara-gara TERSANGKA: Tiga tersangka (baju biru) didampingi Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki (berpeci) dan seorang petugas lain di Mapolres setempat. Foto: Eky Nurhadi/BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro menetapkan sebanyak tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh kawanan pemuda di Desa Semenkidul, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro.

Seperti diketahui, malam kemarin (23/9), pengeroyokan menimpa Mohamad Irwanto (20), pemuda asal Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu. Akibat pengeroyokan itu, Irwanto tewas bersimbah darah di lokasi kejadian.

"Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kita langsung menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, Kamis (24/09/2015).

Ketiga tersangka itu antara lain, Joko (20), Dian (20) dan Candra (20). Ketiganya merupakan Warga Desa Semenkidul, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro. "Ketiganya langsung kita tahan di Mapolres," tambahnya.

Menurut Kapolres, penganiayaan itu dilakukan menggunakan tangan kosong. Ceritanya, korban sekitar pukul 20.30 WIB kemarin, bersama dengan temannya Nonok Setyo Utomo mengendarai motor jenis Honda CB warna Putih. Sampai di depan pelaku korban menggeber gas sepeda motornya.

Karena merasa tidak terima, kawanan pemuda yang sedang nongkrong itu langsung mengejar korban menggunakan sepeda motor Yamaha RX King bernomor polisi S 3449 AG dan menghadang korban. Setelah sampai di lokasi yang jauh dari perumahan penduduk itu korban langsung dihajar hingga tewas.

"Saat ini tiga pelaku dan tujuh orang saksi masih diperiksa oleh penyidik Polres Bojonegoro," paparnya.

Keterangan sementara, penganiayaan itu terjadi karena pelaku tidak terima saat melintas didepan pelaku, korban menggeber sepeda motornya. "Antara pelaku dan korban tidak saling kenal dan tidak ada dendam sebelumnya," jelasnya.

Ketiga pelaku terancam pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Usai kejadian pihak kepolisian langsung menerjunkan satu pleton ke lokasi untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi aksi berlanjut. "Usai kejadian kita langsung proaktif menerjunkan satu pleton. Agar tidak terjadi konflik berkepanjangan," pungkasnya. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO