Pelaku (duduk di bawah) saat diinterogasi di Mapolres Tuban.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sudah menjual ponsel hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut karena diduga pelaku juga pernah beraksi di lokasi lain. Sebab, pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap oleh Polres Bojonegoro dalam kasus serupa.
"Kami melihat video yang viral dan mengenali wajah pelaku. Kebetulan, dia adalah residivis yang pernah ditangkap Polres Bojonegoro. Kami melacak pergerakannya dan akhirnya menangkapnya di warung kopi saat sedang ngopi," tambah Rudi.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus kembali berhadapan dengan hukum.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat berada di tempat umum, agar kejadian serupa tidak terulang. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




