Hearing Komisi I DPRD Mojokerto: Polemik Aturan Pemberhentian 3 Kasun Desa Wotanmasjedong

Hearing Komisi I DPRD Mojokerto: Polemik Aturan Pemberhentian 3 Kasun Desa Wotanmasjedong (Dari kiri) anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Jatmiko, Achmad Dhofir dan Winajat saat memberikan keterangan pers

MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kabupaten menggelar hearing dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Wotanmasjedong, Kecamatan terkait pemberhentian tiga Kepala Dusun di ruang DPRD Kabupaten , Kamis (6/2/2025)

Tiga Kepala Dusun (Kasun) yang diberhentikan yakni Kasun Jedong Wetan, Kasun Jedong Kulon, dan Kasun Watusari.

Kepala Desa Wotanmasjedong, Anang Wijayanto memberhentikan tiga Kasun tersebut karena masa jabatan mereka telah habis setelah 15 tahun, mengacu pada UU No. 12 Tahun 2004 yang dijabarkan dalam Perbup No. 11 Tahun 2006. Ketiga Perangkat desa itu SK masa jabatan berakhir 20 Nopember 2024.

Namun, dalam hearing tersebut, muncul perdebatan terkait regulasi yang digunakan. Berdasarkan Perbup No. 13 Tahun 2011, masa jabatan perangkat desa seharusnya mengikuti aturan terbaru yaitu hingga usia 60 tahun.

Pihak Kepala Desa Wotanmasjedong dan Badan Permusyawaratan Desa () bersikukuh bahwa keputusan pemberhentian sudah sesuai aturan.

Mereka menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Camat , merujuk pada Perbup No. 85 Tahun 2018.

Di sisi lain, perwakilan eksekutif dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten menegaskan bahwa sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2024, pemberhentian perangkat desa harus mendapat rekomendasi dari Bupati dan bukan hanya dari camat.

Kepala DPMD Kabupaten , Yudha Akbar Prabowo mengatakan, dalam aturan terbaru, UU no. 3 tahun 2024 , pemberhentian perangkat desa itu harus mendapat rekomendasi dari Bupati

“Tata cara pemberhentian kades dan perangkat desa kalau mengacu UU NO. 6 tahun 2014 pemberhentian cukup level Desa dan kecamatan, sedangkan aturan baru UU No 3 tahun 2024 yang di Undangkan bulan April 2024, itu semua pemberhentian kades / perangkat desa harus dapat rekomendasi Bupati ,” terangnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO