Pihak Kepala Desa Wotanmasjedong dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersikukuh bahwa keputusan pemberhentian sudah sesuai aturan.
Mereka menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Camat Ngoro, merujuk pada Perbup Mojokerto No. 85 Tahun 2018.
Di sisi lain, perwakilan eksekutif dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2024, pemberhentian perangkat desa harus mendapat rekomendasi dari Bupati Mojokerto dan bukan hanya dari camat.
Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Yudha Akbar Prabowo mengatakan, dalam aturan terbaru, UU no. 3 tahun 2024 , pemberhentian perangkat desa itu harus mendapat rekomendasi dari Bupati Mojokerto










