Petugas saat mengesahkan pernikahan yang telah sah secara agama Islam tetapi belum tercatat di KUA.
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Pengadilan Agama Malang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu dan Kantor Kementerian Agama Kota Batu, menggelar sidang isbat nikah terpadu bertajuk 'Kota Batu Mantu' di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Rabu (5/2/2025).
Terdapat 3 jenis layanan yang diberikan dalam agenda tersebut, yakni sidang isbat nikah, penetapan asal-usul anak, dan pembetulan biodata. Sebelum mengikuti sidang ini, masyarakat terlebih dahulu telah mendaftarkan diri melalui bagian administrasi.
Pendaftaran sidang telah dibuka sejak 3-31 Januari 2025 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Tani Kota Batu sebagai bagian dari upaya jemput bola untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum.
Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadim Efisiensi, mengapresiasi sinergi berbagai pihak dalam penyelenggaraan kegiatan ini.
“Pemkot Batu mengapresiasi Pengadilan Agama Malang, Kemenag Kota Batu, Baznas Kota Batu, Disdukcapil, dan OPD terkait yang telah menghadirkan pelayanan yang lebih inklusif kepada masyarakat. Kita tidak hanya membantu masyarakat dalam memperoleh dokumen hukum yang sah, tapi juga meningkatkan kesadaran tertib administrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” paparnya.
“Sidang terpadu ini merupakan wujud nyata sinergi Pengadilan Agama Malang, Kemenag Batu, dan Pemkot Batu untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan efisien. Khususnya dalam pencatatan pernikahan, legalitas anak, serta perubahan biodata dan administrasi kependudukan,” imbuhnya.
Jika masih ada perkara yang perlu disidangkan di masa mendatang, menurut Zadim, Pemkot Batu siap membantu penganggaran kembali.
“Melalui sidang terpadu ini, kami berharap masyarakat yang mengalami kendala dalam mendapatkan legalitas hukum bisa memperoleh bantuan dengan lebih terjangkau,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Nurul Maulidah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Pengadilan Agama dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.






