Pemkot Batu berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga LPG di pasaran dan akan terus memantau dan mengawasi untuk memastikan bahwa pasokan LPG lancar dan tidak ada praktik penimbunan atau pengoplosan yang dapat merugikan masyarakat.
Pj. Aries juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat mengenai peraturan pemerintah yang mengatur klasifikasi usaha dan distribusi LPG.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya sekuat tenaga untuk melindungi hak-hak konsumen agar tidak terjebak dalam situasi yang merugikan akibat praktik-praktik tidak terpuji.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Pemkot Batu, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenang dalam menghadapi isu ketersediaan LPG. Pemerintah Kota akan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa ada kendala yang berarti.
Berdasarkan peraturan pemerintah, ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang boleh memakai LPG 3 kilogram dengan kode 56102 warung makan, 56103 kedai makanan, 56104 penyedia makan keliling, 56304 kedai minuman, 56305 rumah/kedai obat tradisional, 56305 penyedia minuman keliling/tidak tetap.
Bagi kelompok masyarakat diatas bisa membeli langsung di pangkalan LPG 3 kilogram dengan syarat Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan KBLI nya.
Pemkot Batu juga menyediakan fasilitas untuk membuat NIB yang cukup mudah dengan datang ke Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Agrokreatif Kota Batu di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga domisili Kota Batu, dan foto tempat usaha pemohon (adi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




