Polres Bojonegoro kembali Bekuk Pengusaha Tambang Pasir Ilegal

Polres Bojonegoro kembali Bekuk Pengusaha Tambang Pasir Ilegal Kapolres Bojonegoro, AKBP AKBP Hendri Fiuser saat menunjukkan pelaku penambang pasir ilegal. foto: eky nurhadi/BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro kembali berhasil meringkus seorang penambang pasir ilegal dengan alat mekanik di Sungai Bengawan Solo. Pelaku adalah MM (43), warga asal Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Kalitidu. Dia ditangkap petugas di rumahnya, Selasa (22/9) pagi.

"Dia terbukti menjadi pemilik usaha penambangan pasir ilegal di bantaran Sungai Bengawan Solo, tepatnya wilayah Desa Brenggolo Kecamatan Kalitidu," ujar Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki, Selasa siang.

Nugroho mengungkapkan jika Polres Bojonegoroakan terus melakukan penangkapan kepada para pelaku yang terlibat dalam usaha penambangan pasir ilegal di sungai terpanjang di pulau jawa itu. "Rata-rata modusnya melakukan penambangan pasir menggunakan alat mekanik pada malam hari," tambahnya.

Pelaku dijerat pasal 158 Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda senilai Rp 10 miliar.

Sementara itu data dari Satpol PP Bojonegoro menyebutkan, sedikitnya ada 215 titik tambang pasir ilegal yang memakai mesin diesel itu. Selebihnya penambangan dilakukan secara tradisional. Penambangan pasir terjadi di wilayah Kecamatan Ngraho, Padangan, Malo, Kalitidu, Bojonegoro, Balen, Sumberejo, dan Baureno.

Tambang pasir yang memakai mesin diesel atau mesin penyedot dilarang karena berdampak merusak lingkungan. Sebab, kegiatan pengambilan pasir memakai mesin itu berlangsung cepat dan bisa mengambil pasir dalam jumlah banyak. Sedangkan, pemulihan kondisi sungai tidak bisa berlangsung cepat. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO