Sidang Sengketa Jual-Beli Rumah Pandugo: Johan Sebut Uang Pembayaran Adalah Utang Piutang

Sidang Sengketa Jual-Beli Rumah Pandugo: Johan Sebut Uang Pembayaran Adalah Utang Piutang Sidang sengketa jual beli rumah dengan terdakwa Johan Gotama di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya

Hakim Sutrisno lantas menegur Johan atas ketidakadilannya dalam bertransaksi.

“Saat menjual, Anda memberikan harga tinggi, tetapi saat membeli kembali Anda ingin harga murah. Ini tidak adil,” timpal Sutrisno.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU telah menjelaskan awal permasalahan antara Johan Gotama dan Lie Andry Setyadarma dalam transaksi jual beli rumah.

Mulanya, pada November 2019 Lie Andry Setyadarma melalui perantara broker Gianda Pranata bertemu dengan Johan. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan jual beli rumah dengan harga Rp900 juta.

Pada 29 November 2019, kedua pihak menandatangani sejumlah perjanjian, termasuk Akta Kuasa dan Akta Pengosongan, di hadapan Notaris Ardyan Pramono Wignjodigdo, S.H., M.Kn.

Tetapi, perjanjian yang diteken tidak disertai Akta Jual Beli karena Johan meminta waktu hingga 29 Januari 2020 untuk mengosongkan rumah.

Sampai batas waktu yang ditentukan, Johan tak kunjung mengosongkan rumah itu. Tetapi malah berjanji akan membeli kembali rumah itu.

Pada November 2020, Lie Andry akhirnya mencatatkan peralihan kepemilikan rumah melalui Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Erma Zahro Noor, S.H., dan SHM rumah tersebut resmi atas nama Lie Andry Setyadarma.

Meski demikian, Johan tetap menghuni rumah tersebut dan dianggap melawan hukum. Bahkan, somasi dari Lie Andry pada Desember 2020 dan Januari 2021 diabaikan Johan, hingga akhirnya kasus ini bergulir ke pengadilan.

Perbuatan Johan dianggap melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum. (ald/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO