Sidang sengketa jual beli rumah dengan terdakwa Johan Gotama di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sidang sengketa rumah yang menyeret nama Johan Gotama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Agenda sidang yang dipimpin ketua Majelis Halim Sutrisno, yakni mendengarkan keterangan terdakwa.
BACA JUGA:
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
- Ruang Arsip Gedung Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terbakar, Apa Penyebabnya?
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa Johan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 ayat (1) KUHP terkait perkara memasuki pekarangan rumah tanpa izin.
Johan mengakui perbuatannya dengan menempati rumahnya dulu yang sudah dibeli Lie Andry Setyadarma di Jalan Pandugosari X-6, Rungkut.
Namun, dirinya menyebut hanya mempertahankan hartanya karena uang diserahkan Lie Andry tidak sesuai dengan harga rumah yang dijualnya. Ia juga menyatakan, bahwa transaksi rumah tersebut bukanlah jual beli, melainkan pinjaman.
“Tidak ada jual beli rumah, Yang Mulia. Hanya utang-piutang saja,” ujar Johan kepada Majelis Hakim di ruang sidang Cakra, Kamis (16/01/2025).
Johan bersikeras menempati rumah tersebut. Alasannya, dia hanya menerima uang sebesar Rp775 juta melalui transfer yang menurutnya lebih rendah dari harga kesepakatan awal.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Johan untuk menyelesaikan masalah dengan Lie Andry secara kekeluargaan. Karena ada informasi bahwa terdakwa berniat membeli kembali rumah tersebut dengan tawaran sekitar Rp2,5 miliar.
Namun, Johan merasa keberatan dengan harga tersebut.
“Kalau uang segitu, saya keberatan, Yang Mulia,” ucap Johan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




