Kantor Kemenag Situbondo. Foto: Syaiful Bahri
"Kita beri penjelasan, silakan ibu atau bapak dicek ada di aplikasi Haji Pintar, di situ ada PT yang sudah punya izin resmi,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Abd. Rahman, mengatakan bahwa permasalah ini sudah menjadi fenomena yang merugikan di Situbondo. Ia menghendaki tidak ada lagi korban masyaraka karena travel umroh.
"Atas nama Wakil Ketua DPRD, jangan ada pihak yang dirugikan," tegasnya.
Rahman mengimbau kepada travel umroh untuk menjaga komitmen kepada jamaah yang akan beribadah agar tidak dirugikan.
"Sebagai pelaksana harus mempertanggungjawabkan, ini memang betul bisa minta maaf, kalau memang harus ada ganti rugi, ya harus dibayar," katanya.
Ia meminta tanggung jawab kemenag atas penelantaran jamaah haji oleh travel umroh tidak parsial. Walau menjadi kewenangan kemenag provinsi dalam fungsi pengawasan dan penindakan, tetapi kemenag punya jaringan di kabupaten. Ia berharap jaringan bisa berfungsi maksimal.
"Saya tidak ingin mendengar, kalau ini bukan kewenangan Kemenag Kabupaten atau kewenangan Kemenag provinsi, tapi ini masih dalam lingkup Kemenag, ketika tahu di bawah ada persoalan, ya Kemenag yang proaktif," tegasnya. (sbi/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




