Ketua DPRD Kota Kediri saat menandatangani berita acara disampaikan Sekdakot Kediri dan Wakil Ketua DPRD Kota Kediri. Foto: Ist
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Kota Kediri resmi berubah status dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kota Kediri.
Perubahan status itu disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kota Kediri, melalui persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroda BPR Bank Kota Kediri, Selasa (7/1/2025).
Sekdakot Kediri, Bagus Alit, menyampaikan bahwa perubahan status ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah setempat untuk mengembangkan sistem keuangan daerah yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel.
"Perubahan ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk mendukung pemerataan pembangunan yang berkeadilan melalui penguatan sektor keuangan daerah," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perseroda BPR Bank Kota Kediri diharapkan dapat memberikan layanan perbankan yang lebih inklusif, memperkuat sektor ekonomi mikro, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kami berharap, keberadaan Perseroda ini dapat menyediakan pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, yang selama ini menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan akses permodalan," paparnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




