Pelaku maling mobil saat diamankan polisi dan warga.
Pengejaran pelaku Moh. Sholeh berakhir di Desa Cempaka, lantaran terjebak jalan buntu.
Pelaku kemudian keluar dari mobil dan kabur masuk ke area pondok pesantren di lokasi sekitar. Saat terdesak, pelaku sempat mengeluarkan pisau untuk mengancam warga yang akan menangkapnya.
Setelah beberapa saat, pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi bersama warga.
"Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Widiarti yang merupakan mantan Kapolsek Sumenep Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Moh Sholeh terancam pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




