Tangkapan layar video yang viral di medsos ketika banjir bandang melanda Kecamatan Rengel, Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menyoroti keberadaan aktivitas tambang ilegal yang disinyalir menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana banjir bandang di sejumlah kecamatan di Tuban, khususnya Rengel dan Kerek.
"Kami turut prihatin atas kejadian banjir bandang yang ada di Rengel dan di Kerek serta wilayah lainnya. Kami sudah dapat banyak laporan terkait aktivitas tambang yang ada di Tuban. Kami sangat menyayangkan banyaknya penambang yang ilegal," cetus Roni, sapaan akrabnya.
Menurut pria berkacamata ini, aktivitas tambang ilegal tersebut menjadi salah satu faktor utam penyebab terjadinya banjir di Tuban. Pasalnya, tambang-tambang itu tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Karena itu, DPRD Tuban bersama pihak terkait lainnya akan melakukan koordinasi untuk mengambil langkah tegas kepada pemilik tambang ilegal.
"Kami sudah mengagendakan minggu depan bersama dengan dinas terkait dan penegak hukum untuk rapat bersama membahas terkait aktivitas tambang legal maupun ilegal. Kami minta ketika memang (tambang) itu ilegal untuk segera ditertibkan," bebernya.

(Fahmi Fikroni, Ketua Komisi II DPRD Tuban)
Roni mengaku cukup kesulitan mengawasi perizinan tambang di Tuban, lantaran prosesnya langsung dari provinsi.
"Kami sebenarnya juga kesulitan, karena ranah perizinan ada di pemprov, tapi dampaknya kita masyarakat Tuban yang menanggung," sambungnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun memperingatkan sanksi pidana atas aktivitas tambang ilegal.
"Ancaman pidana penambang tanpa izin itu gak main-main loh, sanksi pidana sesuai UU nomor 03 tahun 2020 pasal 158 sangat jelas: setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipenjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar," tegasnya.
Roni menginformasikan, berdasarkan data yang ia terima dari Dinas ESDM Jatim, jumlah tambang yang mengantongi IUP tahap eksplorasi di Kabupaten Tuban ada sebanyak 64 titik. Sementara IUP tahap operasi 32 titik.
Jumlah tersebut berbeda jauh dengan fakta di lapangan yang menunjukkan ratusan aktivitas tambang di Kabupaten Tuban.
"Padahal se-Kabupaten Tuban ada ratusan penambang ilegal yang sampai saat ini masih terus beroperasi, termasuk di Rengel, Soko, Montong, Bancar, dan lainnya tanpa ada penindakan apapun," jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




