Prof Dr Romli Atmasasmita dan Prof Dr Mahfud MD. Foto: holopis.com
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Dua guru besar ini, Prof Dr Romli Atmasasmita dan Prof Dr Moch Mahfud MD, sekarang sedang menjadi gunjingan publik terutama di dunia digital. Romli adalah guru besar di Universitas Padjajaran Bandung. Sedangkan Mahfud MD guru besar di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Dua guru besar ini menjadi perbincangan publik berawal dari pernyataan Mahfud MD. Tokoh NU asal Madura itu mengoreksi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mau memberikan maaf secara diam-diam kepada para koruptor.
BACA JUGA:
- Kiai Asep Berharap Indonesia Keluar dari BoP, Ketua PWNU Jabar: Kiai Asep Dibutuhkan NU
- Prabowo Undang Sejumlah Tokoh ke Istana, Bahas Isu Geopolitik
- Kesepakatan Prabowo-Trump: Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal, Ini Respons LPPOM dan MUI
- Trump Suka Mendekte, PP Muhammadiyah Khawatir Prabowo Melunak Perjuangkan Palestina
Romli Atmasasmita tak terima. Romli bahkan menyebut Mahfud “tuna dalam masalah pidana”.
Menurut Romli, Mahfud MD bisa dikenakan pasal 310 dan pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah dan pasal 433 UU KUHP No. 1 Tahun 2023 tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta.
Dilansir monitor.co.id, Romli mengatakan bahwa Mahfud MD juga bisa dijerat pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Bukan hanya itu. Romli juga menyebut Mahfud MD bukanlah seorang ahli atau profesor dalam hukum pidana. Sehingga, menurut Romli, bisa dimaklumi jika seorang Mahfud MD tuna dalam masalah pidana.
“Kesalahan dia (Mahfud MD) satu-satunya adalah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tipikor juncto pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataan Mahfud bisa kena pasal 45 UU ITE,” kata Romli kepada wartawan, Jakarta, 31 Desember 2024.
Romli menjelaskan, tuduhan pasal 55 KUHP tentang Deelneming atau Penyertaan yang disampaikan Mahfud MD dalam tindak pidana harus memenuhi dua syarat. “Pertama, ada kesadaran untuk sama-sama mempersiapkan tipikor dan kedua secara sadar melakukannya bersama-bersama. Kedua syarat tersebut tidak ada pada Prabowo selaku Presiden RI,” ujarnya. Oleh karena itu, Romli menegaskan, pasal 55 KUHP itu tidak bisa diterapkan kepada Prabowo Subianto.
Mahfud MD menjawab tudingan Romli secara tertulis, baik kepada wartawan maupun di Instagram pribadinya.
“Prof. Romli menganggap saya salah karena tak bertanya dulu kepada ahlinya terkait pemberitaan maaf oleh Presiden kepada koruptor. Saya juga menganggap Prof. Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024," tegas Mahfud lewat keterangan tertulisnya, Rabu, (1/1/2025).
Mahfud menjelaskan bahwa pelaku korupsi tak bisa dimaafkan. Pendapat itu disampaikan untuk merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan secara diam-diam, apabila bersedia mengembalikan hasil korupsinya.
Pernyataan Presiden Prabowo tersebut disampaikan saat berpidato di hadapan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo, Rabu, 18 Desember 2024 lalu. "Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor," ujar Mahfud dilansir Tribunnews.
Setelah itu, ada Menko Kumham Impas, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut Presiden bisa memberi amnesti. Lalu, ada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyebut soal mekanisme denda damai di UU Kejaksaan.
Serta, ada Hotman Paris yang turut menuding Mahfud MD salah besar karena Presiden bisa memberi amnesti dengan mencontohkan amnesti pajak. "Tak apa, itu semua perbedaan pendapat. Saya tetap bilang, tetap tak boleh memaafkan koruptor secara diam-diam," kata Mahfud MD.
"Saya tahu betul bahwa Presiden bisa memberi amnesti, tapi tak bisa dilakukan secara diam-diam. Pemberian amnesti harus dibicarakan dengan DPR."
"Semua amnesti dilakukan terbuka, tak ada yang diberikan diam-diam. Amnesti Pajak juga disepakati DPR melalui perdebatan yang terbuka dan panas hingga dibuat dulu UU Tax Amnesty," kata Mahfud lagi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




