Torehan Istimewa Kantor Imigrasi Kediri pada 2024

Torehan Istimewa Kantor Imigrasi Kediri pada 2024 Para pegawai Kantor Imigrasi Kediri saat mengikuti apel. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com Kediri sukses menorehkan hasil positif terhadap capaian Survei Persepsi Anti-Korupsi (SPAK), dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (SPKP) sepanjang tahun ini. Selain itu, berbagai program dan rencana kerja yang telah dirancang di awal tahun pun mampu dilaksanakan oleh seluruh seksi di Kediri.

Pergantian Kepala Kantor pada pertengahan tahun 2024 juga membawa semangat baru, dan angin segar bagi Kediri. Penambahan-penambahan infrastruktur terutama di bagian pelayanan menjadi fokus utama Kepala Kediri, Widhi Mosakajaya Arradiko.

Ia menyadari, engagement (pekerjaan di Kantor ) dalam pelayanan sangatlah penting demi membangun kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah, yang tentunya berdampak positif terhadap capaian SPAK dan SPKP. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil survei yang stabil di atas 95 persen.

“Sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal , Kediri berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, memastikan pengawasan keimigrasian yang efektif, dan mendukung tercapainya reformasi birokrasi,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (31/12/2024).

Dari sisi capaian penerbitan paspor pada 2024, pria yang akrab disapa Wima itu menyebut pihaknya telah menerbitkan sejumlah 46.894 buku paspor. Angka ini menunjukkan pelayanan permohonan paspor dengan rata-rata 196 permohonan per hari.

"Tidak hanya melayani permohonan paspor bagi masyarakat di wilayah kerjanya, Kediri juga melayani pemohon paspor dari seluruh wilayah Indonesia, tentunya dengan melakukan pendaftaran online di aplikasi M-Paspor terlebih dahulu," paparnya.

Sedangkan untuk layanan warga negara asing, Kediri mencatatkan jumlah 590 permohonan, dengan rata-rata 15 permohonan per hari. Layanan WNA di Kediri berupa perpanjangan izin tinggal, alih status izin tinggal, mutasi alamat, mutasi paspor, pengembalian dan pencabutan dokumen keimigrasian.

"Warga negara asing di wilayah kerja Kediri sebagian besar merupakan pengguna ijin tinggal terbatas dengan tujuan sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)," kata Wima.

Dari sisi kehumasan, Kediri aktif dan konsisten dalam penyebaran informasi keimigrasian baik melalui media sosial, media massa, maupun dengan hadir secara langsung di tengah masyarakat.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO