Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiyati. (ist)
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengeroyokan yang dilakukan oleh orang tak dikenal kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, direspon oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.
Melalui rilis yang diterima BANGSAONLINE.com pada Jumat (27/12/2024), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiyati, membeberkan kronologi kejadian, bahwa insiden tersebut terjadi pada pada Senin (23/12) pukul 20.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kediri, saat Pradhana Probo Styarjo melakukan perjalanan bersama keluarga.
Kajari Kediri itu dihadang oleh dua pengendara motor berinisial HFL (33) warga Kampung Dalem dan AM warga kecamatan Mojo yang diduga melakukan tindakan mengancam keselamatannya.
"Dalam situasi tersebut, Kajari Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum. Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar," ucap Kajati Jatim, Mia Amiyati.
Mia menjelaskan, dengan berpedomam pada UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 8B menyatakan, dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hal ini diperkuat dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan Kejaksaan RI, dimana Pasal 2 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Mia.
“Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa (1) Penggunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang mengancam jiwa Jaksa sebagai aparat penegak hukum, penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius," imbuhnya.
Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




