Pelaku pencabulan dan penculikan siswi SMP di Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus siswi SMP berinisial ZRA (13) warga Jalan Bogorami Makam, yang dilaporkan hilang sejak 24 November 2024, dan ditemukan petugas dari Polsek Kenjeran di hotel sekitar Pasar Atom pada Jumat (6/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB, terus berlanjut.
Polisi juga menangkap Ahmad Risky Falupi (35), asal Jalan Simolawang, Kecamatan Simokerto, sebagai pelaku yang membawa dan menjual korban ke hidung belang. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Unit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
BACA JUGA:
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
- Kebakaran Gedung Arsip Satnarkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Masih Irit Bicara
- Ruang Arsip Gedung Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terbakar, Apa Penyebabnya?
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
Namun, pihak terkait hingga saat ini enggan memberikan komentar tentang pemeriksaan terhadap Ahmad Risky Falupi yang diketahui berstatus memiliki istri dengan tiga anak. Sedangkan BANGSAONLINE.com, mencoba mengonfirmasi kepada orang tua ZRA, Iwan dan Rosmayani.
Sang ibu mengatakan bahwa putrinya telah diperiksa, dan pelaku sudah ditangkap dan dipenjara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Pelaku pertama ditangkap di Polsek Kenjeran dan dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung perak. Kami sebagai orang tua juga telah diperiksa sebagai saksi korban. Namun saya kaget dan tidak terima bahwa hasil BAP-nya pelaku hanya di jerat pasal pencabulan,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).
Rosmayani mengaku tidak terima lantaran pelaku dijerat dengan pasal pencabulan. Pasalnya, aduan korban dan temannya, Sis (16) warga Setro Baru, Kenjeran, juga dijual oleh pelaku, tidak hanya dicabuli.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




