Yusa, pelaku pembunuhan di Pandantoyo saat diamankan Polres Kediri
Terkait penggunaan uang tersebut, Iptu Endra masih terus melakukan penggalian informasi lebih jauh kepada Yusa. Saat ini, Polres Kediri masih terus melakukan penyidikan dan melengkapi pemberkasan kasus.
"Setelah semua proses selesai, berkas akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penelitian lebih lanjut," tutup Iptu Endra.
Sebelumnya, dalam rilisnya, Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan motif utama Yusa adalah rasa tersinggung karena permintaan pinjamannya ditolak.
"Pelaku merasa sakit hati setelah tidak diberi pinjaman uang, sehingga nekat merencanakan pembunuhan," jelas AKBP Bimo.
Penangkapan Yusa dilakukan di Kabupaten Lamongan pada Jumat (6/12/2024), sehari setelah jenazah korban ditemukan. Yusa-pun dihadiahi dua timah panas karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Polisi mengungkap bahwa Yusa merupakan residivis kasus pencurian dan jambret. Atas perbuatannya, Yusa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




