"Setelah ada keterangan kuburan bayi itu kita bongkar untuk kepentingan penyelidikan bahwa kematian bayi tidak wajar," terang AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto Kapolres Ngawi.
Dari informasi yang dihimpun,n W yang merupakan mahasiswi Akademi perawat (Akper) melahirkan didalam kamar sendirian saat kedua orang tuanya tidak ada di rumah.
Tidak lama A datang ke rumah W yang saat itu terkulai lemas usai persalinan. A pun membekap mulut bayi hingga tidak bisa bernafas dan dikubur di belakang rumahnya.
Usai mengubur bayi, A membawa W ke puskesmas Pangkur untuk mendapat perawatan.
Polisi menuturkan, kedua pasangan kekasih tersebut akan dijerat dengan pasal 338 KUHP.(nal/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




