Petugas saat menggeledah rumah oknum polisi yang terlibat jaringan narkoba antarpulau.
Noer menjelaskan, pelaku diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang berasal dari Sumatera Utara, dan berperan menjadi pengatur.
"Perannya sebagai pengendali," ujarnya.
Arief Susilo diketahui telah menjalankan bisnis haram ini sejak 2020. Ia berperan sebagai pengendali peredaran sabu, dengan jaringan yang melibatkan mantan narapidana yang pernah ditangkap saat bertugas di Ditresnarkoba Polda NTB.
Kasus ini terungkap setelah tersangka bernama Fatah ditangkap di NTB. Ia berperan sebagai kurir untuk Arif Susilo, yang mana merupakan residivis yang pernah ditangkap saat Arif bertugas di Polda NTB.
Selain Fatah, Erwin juga terlibat dalam jaringan ini. Ia berperan sebagai penyedia sabu saat ini mendekam di Medan, Sumatera Utara, .
"Untuk mencari barang bukti tambahan, kami melakukan penggeledahan di rumah anggota Polri tersebut," kata Noer.
Dalam setiap transaksi, ia menyebut Arif Susilo menerima sabu seharga Rp500 juta dari Erwin dan menjualnya kembali dengan harga Rp650 juta per kilogram.
"Tercatat, sudah terjadi 7 kali transaksi dengan jumlah sabu yang diperdagangkan berkisar antara 1-5 kilogram," imbuhnya.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba bisa melibatkan siapa saja, termasuk oknum aparat penegak hukum. BNNP Jatim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




