Warga Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom saat melakukan protes di balai desa. FOTO: ist.
"Mudah-mudahan keluhan warga segera ditindaklanjuti oleh perusahaan. Kami tidak mempermasalahkan adanya perusahaan di desa kami. Namun jangan sampai menggangu masyarakat," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Sais Jaya Abadi, Welem Mintarja dari kantor hukum Welem Mintarja and Partner, mengatakan bahwa tuntutan warga akan segera dilakukan evaluasi.
"Pada prinsipnya perusahaan akan melakukan upaya terbaik untuk masyarakat Desa Sumberame, salah satunya akan evaluasi terkait polusi bau dan limbah air," katanya.
Menurut Welem, saat ini perusahaan sudah melakukan kerjasama dengan vendor terkait inovasi polusi bau menyengat yang disebabkan proses produksi. Yakni dengan membangun ruang khusus untuk menampung polusi udara dengan cara direduksi menjadi air. Harapannya, polusi udara dapat diminimalisir.
"Saat ini pembangunan masih proses pengerjaan, diperkirakan kurang lebih satu bulan lagi selesai," jelasnya.
Welem menyebut, perusahaan akan mengevaluasi soal pengelolaan limbah cair. Sehingga kedepan perusahan akan membuat tampungan yang lebih besar atas limbah air dan diproses sesuai standar baku mutu.
"Untuk semua tuntutan warga, perusahaan akan memenuhi tuntutan semaksimal mungkin sehingga perusahaan akan tetap operasional dan tidak berdampak kepada masyarakat," ungkapnya.
Welem mengungkapkan, legalisasi perusahaan sudah mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah, baik legalitas perizinan, pengelolaan limbah, hingga memberikan uang kompensasi maupun CSR ke masing-masing dusun. Dan uang kompensasi berupa CSR sudah diberikan.
"Perusahaan sudah melakukan uji lab secara independen, dan hasilnya sudah keluar dan sesuai standart baku mutu. PT Sais Jaya Abadi akan terus melakukan pembenahan dan evaluasi jika memang ada masukan yang perlu diperbaiki," pungkasnya. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




