ilustrasi: cafe excelso
Permohonan dengan nada memelas dari Mulyanto ini rupanya mengendurkan niatan Komisi A menutup kafe Excelso Jalan Biliton ini.
“Kami tidak akan memberikan rekomendasi tertulis pada Pemkot untuk menutup kafe ini. Tapi saya minta Satpol PP melakukan pengawasan dan memastikan bahwa tidak ada gangguan lalu lintas di sekitar kafe ini. Jika nanti ada dampak lalu lintas yang ditimbulkan dan perizinannya tidak kunjung dilengkapi, maka Satpol PP harus mengambil tindakan,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto.
Sebelum Mulyanto memohon agar kafe-nya ini tidak ditutup, Herlina dengan tegas mendesak pada Satpol PP Kota Surabaya untuk secepatnya melakukan penertiban kafe dari grup Kapal Api itu. Menurut dia, secara hukum izin operasional kafe Excelso ini tidak lengkap. “Maka kami minta bantib (bantuan penertiban) dari Satpol untuk segera dilakukan penertiban,” kata politikus dari Partai Demokrat ini.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya lainnya, Pratiwi Ayu Khrisna memastikan bahwa pengurusan izin usaha di Pemkot Surabaya tidak ada yang sulit. Bahkan, waktu yang dibutuhkan juga tidak lama. Politikus dari Partai Golkar ini juga meminta pada Mulyanto agar tidak menuduh Pemkot mempersulit perizinan. “Kalau izin keluar dalam satu dua hari ya tidak mungkinlah. Jika bapak (Mulyanto) merasa perizinan dipersulit Pemkot, silahkan laporkan ke kami,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendali Dampak Lingkungan BLH Kota Surabaya Novi Dirmansyah mengatakan, persoalan perizinan di kafe ini bukan sekedar HO, tapi ada data yang tidak sinkron. Pemilik kafe ini, kata dia, ada perbedaan nama dari pengelola lama ke pengelola baru. Izin HO yang disampaikan Mulyanto adalah dari pengelola lama.
“Sehingga itu yang harus dirapikan. Jika mereka (pemilik kafe) mengurus mulai sekarang melalui SSW (Surabaya Single Window), akan kami proses dalam waktu lima hari. Jika dalam waktu lima hari kurang lengkap kami akan kembalikan,” terangnya. (lan/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




