Hiburan Malam Surabaya Diminta Tutup Lebih Awal, Polrestabes Tak Terima Info dalam Penindakan

Hiburan Malam Surabaya Diminta Tutup Lebih Awal, Polrestabes Tak Terima Info dalam Penindakan SE Pemkot Surabaya agar RHU tutup pukul 23.00 WIB

Dalam poin 3, penindakan pelanggaran atas SE tersebut akan dilakukan Satpol PP dan jajaran pendamping tiga pilar (TNI dan Polri).

Namun, pasca turunya SE tersebut ternyata dari satuan Samapta tidak menerima Surat Edaran dan pemberitahuan dari pelaksana Pemerintah kota Surabaya (Sat Pol PP).

Hal tersebut disampaikan Kasat Samapta AKBP Teguh Santuso, pada Selasa (26/11/2024) kepada BANGSAONLINE.

“Dari Surat Edaran Pemerintah kota Surabaya terkait jam batasan Oprasional malam Pilkada hingga saat ini belum kami belum ada pemberitahuan dari Pemerintah Surabaya tentang akan adanya antisipasi pelanggaran,” ujarnya.

Lebih lanjut Teguh Santuso memberikan keterangan bahwa sekama ini Satuan Samapta merupakan jajaran pendamping yang kerap berkolaborasi bersama Sat Pol PP Surabaya dalam melaksanakan penertiban.

“Memang untuk Satsamapta hanya sebagai jajaran pendamping dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Surabaya. Namun kami juga merupakan berperan penting dalam melakukan penindakan yang berhubungan dengan Tipiring,” tambah Teguh Santuso. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO