SE Pemkot Surabaya agar RHU tutup pukul 23.00 WIB
Dalam poin 3, penindakan pelanggaran atas SE tersebut akan dilakukan Satpol PP dan jajaran pendamping tiga pilar (TNI dan Polri).
Namun, pasca turunya SE tersebut ternyata Polrestabes Surabaya dari satuan Samapta tidak menerima Surat Edaran dan pemberitahuan dari pelaksana Pemerintah kota Surabaya (Sat Pol PP).
Hal tersebut disampaikan Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santuso, pada Selasa (26/11/2024) kepada BANGSAONLINE.
“Dari Surat Edaran Pemerintah kota Surabaya terkait jam batasan Oprasional malam Pilkada hingga saat ini belum kami belum ada pemberitahuan dari Pemerintah Surabaya tentang akan adanya antisipasi pelanggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut Teguh Santuso memberikan keterangan bahwa sekama ini Satuan Samapta merupakan jajaran pendamping yang kerap berkolaborasi bersama Sat Pol PP Surabaya dalam melaksanakan penertiban.
“Memang untuk Satsamapta hanya sebagai jajaran pendamping dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Surabaya. Namun kami juga merupakan berperan penting dalam melakukan penindakan yang berhubungan dengan Tipiring,” tambah Teguh Santuso. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




