Pjs Bupati Trenggalek Ancam Tutup Usaha Tambak yang tak Kantongi Izin

Pjs Bupati Trenggalek Ancam Tutup Usaha Tambak yang tak Kantongi Izin Pjs Bupati Dyah Wahyu saat menemui warga terdampak limbah tambak di Pendopo Trenggalek.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pjs Bupati Trenggalek Dyah Wahyu Ermawati mewanti-wanti para pemilik usaha tambak. Ia tegas akan menutup 1 kawasan tambak udang yang tak mengantongi izin dan melakukan koreksi terhadap IPAL (instalansi pembuangan air limbah) yang dimiliki oleh 4 tambak udang lainnya.

Peringatan itu disampaikan Pjs Bupati Trenggalek merespons pengaduan adanya pencemaran air akibat limbah tambak udang yang disampaikan sekelompok warga Kecamatan Munjungan saat mendatangi Pendopo Kabupaten Trenggalek. 

Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda

"Pemerintah Kabupaten Trenggalek serius menanggapi ini dan berkomitmen untuk menyelesaikan, mengingat kasus ini sudah memakan waktu yang cukup lama dan berdampak pada masyarakat yang cukup besar dan luas," kata Dyah dikutip dari Prokopim Trenggalek, Kamis (10/10/2024).

Dyah mengatakan dari 5 usaha tambak yang ada di Kecamatan Munjungan, 4 di antaranya sudah mengantongi izin. Namun, 1 usaha tambak lainnya belum mengantongi izin resmi dari pemerintah alias masih dalam proses.

"Untuk yang sudah berizin tentu saja kita perhatikan IPAL-nya," tegasnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar

Dalam waktu dekat ini, Dyah berencana akan turun ke lapangan untuk meninjau langsung kondisi 5 tambak udang di Kecamatan Munjungan.

"Langkah terdekat kita akan langsung ke lapangan dan dalam kurun waktu yang disepakati tadi, kita akan melakukan satu keputusan. Untuk satu yang belum berizin tadi kita akan menutup usahanya. Sedangkan untuk yang berizin tadi kita beri waktu seminggu," ujarnya. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO