Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban

Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan saat menggelar audiensi bersama warga terkait limbah PT Cargill.

Ia mengatakan bahwa perusahaan selalu membuat laporan dalam 30 hari, 99 persen soal pencemaran air harus dipenuhi kalau itu dalam kondisi aman.

"Kalau memang perusahaan menyalahi, kami mempersilakan kajian independen untuk pengkajian limbah kami," ujarnya.

"Kita perlu sama kroscek secara objektif, sebab perusahaan di sana tidak hanya Cargill, kalau memang itu dari Cargill, kami siap memperbaiki," timpal Gilang, perwakilan perusahaan.

Terkait debu, ia menyebut ada 90 KK, dan 65 dari mereka mendapat Rp600 ribu sebagai jasa pembersihan per bulan dari perusahaan. Lalu, untuk sisa warga menolak dengan alasan keberatan.

Sementara itu, Ketua Komisi III , Yusuf Danial, menyatakan pihaknya pernah melakukan survei lapangan dan menemukan berbagai dampak dari PT Cargill, seperti suara bising, debu, dan bau.

"Kategori normalnya (laporan dari perusahaan) itu seberapa? Suara gemuruh dan getarannya memang luar biasa, di samping itu warga tidak bisa jemur pakaian," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta solusi dari perusahaan agar bertanggung jawab dengan kondisi warga sekitar.

"Saya beri waktu 3 hari, bagaimana persoalan ini segera teratasi," pungkasnya. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO