Polemik Perjalanan Dinas dan AKD di DPRD Kota Kediri Berlanjut

Polemik Perjalanan Dinas dan AKD di DPRD Kota Kediri Berlanjut Anggota DPRD Kota Kediri periode 2024-2029 dari Fraksi PAN, Ricky Dio Febrian, ketika memberi keterangan kepada wartawan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

Sementara itu, Wakil ketua DPRD Kota Kediri, Sudjono Teguh Widjaja, menjelaskan bahwa pembentukan AKD sudah diselesaikan di paripurna. Ia menilai, Komisi A, B, C, Badan Anggaran, dan Bamus sudah selesai di paripurna dan selesai, tinggal yang belum memasukkan (anggota komisi) nanti bisa dimasukkan ke komisi-komisi.

Terkait ketidakhadiran Fraksi dan Nasdem di Paripurna, Sudjono, menegaskan bahwa semuanya tergantung kepada pribadi masing-masing. 

"Bahwa kita sudah mengundang, kalau dia gak hadir kan semua resiko ditanggung masing-masing (anggota) Dewan," ucapnya.

Apabila pembentukan AKD kalau sudah di oaripurna dengan dihadiri lebih dari separuh, apalagi yang menghadiri sudah 2/3 anggota, berarti sudah sah. Jadi di dewan yang tertinggi itu di paripurna.

"Sebagai Pimpinan Dewan, saya sudah mengesahkan komisi-komisi, sudah ada Ketua, Sekretaris dan Bendahara Komisi A, B dan C. Jadi pada intinya semua AKD sudah terbentuk dan sudah terisi semua. Komisi-komisi juga sudah mulai bekerja dan Insyaallah hari Senin, kita akan mengundang Dinas-dinas terkait (untuk Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi-komisi," urai Sudjono.

Sudjono juga mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas seperti ke Jakarta. 

"Sudah jalan. Sudah kita jalankan dan sudah sah. Sementara (perjalanan dinas) ke Kemendagri untuk berkonsultasi. Semua dikembalikan ke tata tertib masing-masing. Semua pedomannya adalah tatib lama, sebelum ada perubahan. Di Tata Tertib tersebut sudah diatur bahwa pimpinan (Dewan) itu berhak untuk menandatangani perjalanan dinas. Tatibnya bisa dibaca dan itu sudah sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO