Anggota DPRD Kota Kediri periode 2024-2029 dari Fraksi PAN, Ricky Dio Febrian, ketika memberi keterangan kepada wartawan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Geger di internal DPRD Kota Kediri terkait pembentukan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) dan perjalanan dinas masih berlanjut. Setiap pihak yang berseteru mengaku paling benar dan paling taat peraturan, sehingga DPRD Kota Kediri saat ini terkesan menjadi 2 kubu.
Kubu pertama adalah kubu yang beranggotakan 21 anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Gerindra, PDIP, Demokrat, PKS, Hanura, serta PKB. Sementara di kubu seberang ada Fraksi PAN dan NasDem dengan jumlah anggota 9 orang.
BACA JUGA:
- Dibimbing Kiai Asep, Caleg PAN Konsolidasi, 50 Relawan Berubah Nama Jadi Gus Afif
- Kiai Asep: Muhammadiyah juga Aswaja, Mereka Pilih PAN, yang Pro Khilafah Pilih PKS
- Tinggal PSI, Ketum Parpol Rame-Rame Tinggalkan Gibran pada Pilpres 2029
- DPD PAN Kabupaten Probolinggo Bagikan 30.000 Bakso Gratis untuk Warga
Bahkan, karena tidak sepakat dengan kebijakan Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, sebanyak 19 anggota dewan pernah menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kediri dari Fraksi PAN.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat internal setelah ketua DPRD dinilai mengulur-ulur waktu dalam membentuk alat kelengkapan dewan (AKD), Selasa (15/10/2024) lalu, dan setiap digelar rapat paripurna DPRD Kota Kediri, Fraksi PAN dan NasDem tidak bersedia hadir.
Anggota DPRD Kota Kediri periode 2024-2029 dari Fraksi PAN, Ricky Dio Febrian, mengatakan bahwa perjalanan dinas yang dilakukan oleh sejumlah anggota dewan dinilai telah melanggar aturan. Menurut Dio, sesuai bunyi Perwali Kota Kediri nomor 3 tahun 2024 Bab IV tentang Surat Perjalanan Dinas dimana pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa Perjalanan dinas dilakukan sesuai perintah atasan yang tertuang dalam surat tugas.
Sedangkan pada ayat (2), lanjut Dio, disebutkan bahwa surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan pada huruf b, yaitu Surat tugas untuk pimpinan dan anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD.
"Bahwa tatib, AKD, Perjalanan Dinas, SPH, dan reses itu ada aturannya. Aturan itu bisa dibaca, tidak bisa diubah. Salah semua sana. Apa yang akan dilakukan, tunggu dulu. Kita joget dulu, lihat kelucuan mereka. Semoga baik-baik saja. Tapi kalau (PAN) tetap dilecehkan, pasti kita tidak akan tinggal diam," ucap anggota DPRD Kota Kediri termuda itu saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




