Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat menyampaikan perkembangan kasus mantan Kepala Desa Kramat. Foto: Mutammim/ BANGSAONLINE
“Saksi yang diperiksa penyidik memberi keterangan seperti itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Desa (Kades) Keramat, Ach. Baidowi dilaporkan ke polisi oleh warganya atas dugaan tindak pidana pengancaman. Laporan itu dibuat pada Kamis, (10/10/2024), setelah korban Moh. Hariri (43) mengalami pemukulan.
"Di sebuah tempat mushola terlapor tiba-tiba langsung menampar pipi kanan pelapor dengan tangan kirinya," kata Moh. Hariri dalam keterangan LP Nomor: STTLP/B/198 / X /2024/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, yang diterima BANGSAONLINE, Jumat, (11/10/2024).
Kepada polisi, Hariri menyampaikan dugaan tindak pidana pengancaman dari mantan Kepala Desa Keramat, Ac.h Baidowi. Sebab, terlapor sempat mengatakan "Mau dibunuh kamu?".
"Terlapor memang mengatakan seperti itu, apalagi sampai mengeluarkan sebuah pisau yang diselipkan di pinggangnya," imbuhnya. (tam/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




