Camat Puncu Firman Tappa didampingi Kapolsek Puncu AKP Gatot Pesantoro, Danramil 0809/21 Puncu Kapten Arm. Bangun Budi Adi saat menerima aspirasi warga Desa Satak. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE
Ke depan, lanjut dia, ketika perjanjian dengan LMDH Budi Daya berakhir pada bulan Mei (2025), warga / kelompok masyarakat bisa mengajukan KKP. KKP kedepan basisnya bukan HPD (Hutan Pangkuan Desa) lagi, melainkan berdasarkan petak /obyek yang akan dikerjasamakan.
"Jadi, bila ada warga yang tidak mau gabung dengan Mas Eko (LMDH), tidak apa-apa, silahkan nanti mengajukan by obyek yang akan dikerjasamakan. Masyarakat bisa mengajukan sendiri di kawasan yang dikerjasamakan dengan Perum Perhutani,"terangnya.
Hermawan menegaskan bahwa dari hasil mediasi yang difasilitasi Muspika Puncu, maka disepakati, semua lahan Perhutani yang dikerjasamakan akan dibagi sama rata, baik yang menjadi anggota LMDH maupun warga biasa.
Contohnya, luas lahan 50 hektar dan warganya 1000, jadi nanti dibagi sama.
Diberitakan sebelumnya, Ratusan warga Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, menggeruduk Kantor Kecamatan Puncu, menuntut Eko Cahyono, diturunkan dari ketua LMDH Budi Daya Satak.
Nurul Budianto, korlap aksi, mengatakan, bahwa yang menjadi pemicu kemarahan warga Satak ini, karena Ketua LMDH Budi Daya Satak telah mengingkari hasil pertemuan tanggal 1 November 2024 lalu.
Dimana dalam pertemuan tersebut, menurut Nurul Budianto, lahan perhutani harus dibagikan secara merata baik kepada anggota LMDH maupun warga yang belum masuk anggota LMDH.
"Tetapi belum ada pendataan siapa-siapa yang berhak menerima lahan baik anggota LMDH dan warga, ternyata lahan sudah dibagi secara sepihak oleh LMDH,"ucap Nurul disela-sela aksi demo di depan Kantor Kecamatan Puncu, Senin (4/11/2024).
Karena Ketua LMDH Budi Daya (Eko Cahyono) telah mengingkari hasil pertemuan, maka warga sepakat menuntut Eko Cahyono turun dari jabatannya sebagai Ketua LMDH. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




