Kadiskominfo Pemkab Jombang, Endro Wahyudi
"Menjadi suri taluladan kepada masyarakat dan tidak melakukan perbuatan indisipliner yang dapat merendahkan martabat apratur," ungkapnya.
Sedangkan, tiga hal yang wajin dipatuhi seluruh ASN:
Pertama, mematuhi segala ketentuan perundang-undangan baik dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan aset maupun administrasi kepegawaian;
Ke dua, melaksanakan sungguh-sungguh gerakan Jombang bersih dalam arti harifah yaitu senantiasa menjaga kebersihan lingkungan masing-masing maupun kebersihan dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat;
Poin yang ke tiga, mempedomi dan menjalani fungsi pengendalian internal dengan sebaik-baiknya terhadap pelaksanaan program kegiatan maupun anggaran sehingga lebih efektif dan efisien yang jauh dari praktik-praktik korupsi dan atau gratifikasi dalam bentuk apapun.
"Edaran ini sudah disampaikan kepada seluruh karyawan karyawati pemkab jombang, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kinerja dan penyimpangan, boleh langsung melaporkannya ke bupati jombang melalui kanal aduan yang tersedia bisa online maupun datang langsung secara pribadi, tentunya dengan menunjukkan bukti," pungkas Endro. (aan/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




