Kades Mlangi Kembali Diperiksa Polisi Jelang Penetapan Tersangka Pembongkaran Pagar Warga

Kades Mlangi Kembali Diperiksa Polisi Jelang Penetapan Tersangka Pembongkaran Pagar Warga Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander. Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/BANGSAONLINE

"Meski sudah tahu itu, Pemdes secara bersama-sama tetap melakukan pembongkaran rumah, dan membangun saluran air di dalam tanah dalam sertifikat milik Suwarti," ucapnya.

Sebelum dilakukan pembongkaran, lanjut Aziz, pihak kontraktor juga telah membuat galian saluran air di depan pagar rumah agar tidak mengenai bangunan, akan tetapi Kepala Dusun Kadutan, Hadi Mahmud, atas perintah Kades Mlangi, tetap melakukan pembongkaran.

"Sebelum dilakukan pembongkaran pagar rumah, Kades Mlangi dan Kades Kujung membuat Surat Pernyataan tanggal 24 Agustus 2024 yg isinya akan bertanggung jawab terhadap pembongkaran pagar rumah milik Suwarti yang menurutnya merupakan masuk tanah jalan desa," paparnya.

Dengan demikian, kata Aziz, unsur kesengajaan sudah sangat jelas dan terang benderang. 

"Ini bukan lagi karena kelalaian (kealpaa), yang tentunya sangat aneh jika hanya kontraktor yang dianggap salah dan akan dijadikan Tersangka," sebutnya.

Menurut dia, dalam kasus ini sudah sangat jelas siapa yang melakukan tindak pidana (pleger), yang menyuruh melakukan tindak pidana (doen pleger), dan turut serta melakukan pidana (medepleger) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Saya minta Satreskrim Polres yang menangani perkara ini tetap tegak lurus, objektif, tanpa memihak dan tidak dapat diintervensi siapapun sehingga segera menetapkan tersangkanya," pungkasnya. (coi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO