Ratusan guru swasta di Kabupaten Tuban saat demo di depan kantor Pemkab dan DPRD, Rabu (16/10/2024).
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini, menjelaskan bahwa Pemkab Tuban tidak bisa berbuat banyak menyikapi tuntutan yang disuarakan para guru swasta. Sebab, revisi Permenpan 348 yang dituntut adalah ranah Kemenpan RB.
"Karena yang mereka aspirasi sebetulnya terkait dengan Kemenpan RB 348. Terkait dengan hal ini memang bukan ranahnya kami untuk melakukan revisi Kepmenpan RB 348, itu menjadi ranahnya pusat," tuturnya.
Roekmini menjelaskan, sesuai dengan Permenpan RB 348, guru swasta yang telah lulus passing grade tahun 2023 memang tidak bisa masuk PPPK tahun 2024.
"Bahwa di situ ada prioritas. Jadi untuk yang periode pertama pada pendaftaran di tanggal 1-20 itu periode pertama. Kemudian nama mereka masuk ke dapodik, yang kedua minimal sudah 2 tahun. Sedangkan untuk periode ke-2, pendaftaran di bulan November itu diperuntukkan bagi teman-teman guru swasta yang memiliki sertifikat PPG," bebernya.
Dalam aksinya, ratusan guru yang didominasi kaum hawa ini sempat bertahan di pintu depan Pemkab Tuban. Massa meminta agar Pjs. Bupati Tuban menemui mereka.
Namun, hingga menjelang siang hari, Pjs Bupati Tuban tak kunjung datang dengan alasan tidak ada di tempat atau sedang perjalanan dinas.
Diketahui, keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 tahun 2024 mengatur tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




