Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Kediri yang juga Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, didampingi Ketua Fraksi PAN Dina Yana, saat memberi keterangan kepada wartawan
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Kediri, Dina Yana menekankan bahwa aparat penegak hukum yakni kejaksaan harus diikutsertakan dalam pelaksanaan Prodamas selaku pendamping.
“Kehadiran kejaksaan dalam pendampingan pelaksanaan Prodamas adalah untuk memastikan semua program berjalan sesuai prosedur dan aturan,” tegas Dina Yana.
Sebelumnya, perwakilan dari beberapa pokmas telah mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk berkonsultasi mengenai aspek hukum terkait penghentian Prodamas.
Mereka merasa bingung karena sudah melaksanakan beberapa tahapan program, mulai dari perencanaan hingga pengadaan barang.
Selain itu banyak Pokmas yang semakin gundah setelah muncul pesan singkat melalui WhatsApp yang menginstruksikan penghentian Prodamas Plus.
Namun, kini dengan adanya kepastian dari pihak pemerintah Kota Kediri, diharapkan keresahan dan kegundahan warga terutama Pokmas segera mereda. (uji/van).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




