Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo: 4 Saksi Bantah Terima Uang

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo: 4 Saksi Bantah Terima Uang Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang menghadirkan kembali sejumlah saksi

“Saya meminta Ibu Siska Wati untuk menyerahkan SK tersebut di pos Satpol PP atau di kantor Sekretariat karena tujuan Bu Siska Wati hanya untuk mendapatkan tanda tangan. Bukan bertemu langsung,” kata Gelar Agung.

Begitu juga yang disampaikan Akbar. Dia mengatakan tidak pernah mempertemukan Muhdlor dengan Siska Wati. 

Dia mengaku berkontak melalui WhatsApp. Namun, begitu hari di mana Siska akan menemui Muhdlor, dia tidak piket. 

“Saya menjalani sistem ajudan, 2 hari kerja, 2 hari standby atau libur, dan 3 hari di kantor,” kata Akbar.

Terkait aliran dana dari Siska Wati untuk membayar Bea Cukai paket dari Maroko, para saksi mengatakan mereka tidak pernah meminta Siska Wati atau mantan kepala BPPD Ari Suryono untuk membayar biaya sebesar Rp 27 juta tersebut. 

Saat itu, Peridigsa bertanya kepada Masruri bagaimana pembayaran bea cukai tersebut.

“Pak Ruri bilang beres,” ujar Digsa.

Digsa mengakui tidak ada perintah dari Ahmad Muhdlor untuk meminta biaya tersebut ditagihkan. Bahkan, Digsa mengatakan kepada mantan bupati Sidoarjo itu akan menyelesaikan biayanya sendiri.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati. 

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.(cat/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO