Penyidik Satreskrim Polres Tuban dan BPN saat meninjau lokasi rumah warga yang pagar rumahnya diduga dirobohkan Pemdes Mlangi untuk proyek gorong-gorong. Foto: AHMAD CHOIRUDIN/ BANGSAONLINE
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyidik Satreskrim Polres Tuban bersama BPN Tuban meninjau lokasi rumah Pasutri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48), warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Jumat (11/10/2024).
Peninjauan lokasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Pasutri Ali Mudrik dan Suwarti atas dugaan perusakan bangunan pagar rumah sepanjang 30 meter oleh Pemdes Mlangi.
BACA JUGA:
- Petugas Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat saat Jam Kunjungan
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
- PT Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329,3 Miliar dari Laba Bersih 2025
- Gangguan Transmisi 500 kV, PLN Angkat Bicara soal Listrik Padam di Tuban hingga Lamongan
Pagar milik Ali Mudrik dan Suwarti dibongkar untuk pembangunan saluran air di Desa Mlangi yang dilakukan Pemdes setempat. Padahal, secara administrasi, pagar rumah tersebut masuk dalam bidang sertifikat tanah milik pelapor.
Kuasa Hukum Pelapor, Nur Aziz, menyampaikan jika kedatangan penyidik bersama BPN di rumah kliennya untuk meninjau dan mengukur tanah bidang yang menjadi persoalan hukum.
Dari hasil pengukuran tersebut, pagar yang dilakukan pembongkaran paksa oleh Pemdes Mlangi masih masuk tanah hak milik Suwarti. Termasuk lahan yang menjadi lokasi gorong-gorong, juga masuk tanah pribadi Suwarti.
"Tadi sudah dilakukan pengukuran oleh tim ukur dari BPN dan disaksikan juga oleh Pemdes serta pihak terkait. Diketahui, ternyata gorong-gorong yang dibangun itu masuk dalam bidang tanah milik klien kami. Termasuk pagar rumah ini yang dibongkar oleh Pemdes ini masuk bidang tanah klien kami," bebernya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




