Sengketa Kawasan Kelud, Pemkab Blitar Ajukan Banding, Pemkab Kediri Mengaku Siap

Sengketa Kawasan Kelud, Pemkab Blitar Ajukan Banding, Pemkab Kediri Mengaku Siap gunung kelud

KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Kediri mengaku siap menghadapi upaya hukum Pemkab Blitar setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang memenangkan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam gugatan perselisihan batas wilayah antara Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar yang terletak dikawasan kembali melayangkan gugatan.

Bagian Hukum Pemkab Kediri Sukadi mengatakan, jika pihaknya siap, untuk menindaklanjuti. “Kita siap saja, dan menunggu pemberitahuan dari pengadilan, siapa yang mau haknya diambil,” kata Sukadi, Kamis (27/8).

Sukadi menjelaskan, pihaknya belum melakukan langkah lebih jauh, sebab hingga sekarang masih menunggu dari pengadilan, bagian yang mana yang diajukan banding oleh Pemkab Blitar, sebab dari hasil putusan ada beberapa item yang diputuskan PTUN surabaya lalu. “Ya kita menunggu, item mana yang diajukan banding, sebab ada 4 item dari hasil putusan PTUN terkait sengketa Kelud ini,” jelasnya.

Lebih lanjut dalam sidang gugatan lalu ada 4 item yang telah diputuskan oleh PTUN dalam pokok perkara tersebut, di antaranya 1, Mengabulkan seluruh permohonan penggugat, 2, menyatakan tidak sah atau batal objek sengketa berupa SK Gubernur Jatim tentang pencabutan SK nomor 188/828/KPTS/013/2014, 3 Mewajibkan tergugat untuk mencabut obyek sengketa berupa SK Gubernur Jatim nomor 188/828/KPTS/013/2014 tanggal 11 Desember 2014 tentang pencabutan atas SK Gubernur nomor 188/133/KPTS/013/2012 tanggal 28 februari 2012, dan yang terakhir menghukum tergugat dengan biaya perkara.

Untuk diketahui Pemerintah Kabupaten Blitar resmi mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tertanggal 11 Desember 2014. (Baca juga: Pemkab Kediri Menangkan Gugatan atas Sengketa )

Pemkab Blitar Pada tanggal 19 Agustus 2015 kemarin kami sudah mendaftarkan perkara banding, dan untuk selanjutnya setelah menyatakan banding dan menunggu perkembangan dari pihak tergugat dan penggugat, Pemkab Blitar diberi waktu selama 30 hari untuk melihat dokumen dan akan segera meminta salinan keputusan. (rif/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO